Pengajuan Perkara Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas KTP
  2. Surat Permohonan dan Dokumen Pendukung

  1. Pemohon yang tidak bisa baca tulis akan mendapat bantuan hukum dalam menyusun permohonan.
  2. Pemohon menyampaikan permohonan pada Pengadilan melalui Meja I.
  3. Khusus untuk permohonan pengangkatan / adopsi anak, surat permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal anak.
  4. Meja I akan memberi SKUM (Surat Kuasa Membayar) biaya panjar perkara di Bank yang ditunjuk.
  5. Meja II akan, mencatat dan memberikan nomor perkara pada register;
  6. Pemohon menunggu panggilan yang akan disampaikan terkait agenda sidang oleh jurusita pengganti.

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 75.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Madiun dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perkara Permohonan"