7 hari kerja setelah surat persetujuan dari Dirjenim
Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM
Biaya Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun = 5.000.000
Biaya Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp 1.750.000
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap
Twitter : @imigrasiranai
Instagram : @kanimranai
Facebook : @kanim.ranai
Email : kanim_ranai@imigrasi.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store