Pelayanan TB Paru

  1. Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS/KIS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS

  1. Pasien Baru : Pasien mendaftar diloket kartu
  2. Rekam medis pasien dibawa ke meja vital sign untuk pemeriksaan tanda vital.
  3. Pasien masuk ke ruang pemeriksaan umum untuk bertemu dokter.
  4. Dokter melakukan anamese pasien mengenai keluhan ada batuk/tidak, berapa lama batuk dan bila tersangka TB, dokter merujuk untuk pemeriksaan dahak ke petugas TB
  5. Pasien dan rekam medis diantar ke ruang TB, pasien dipersilahkan duduk.
  6. Pengelola TB melalukan anamese ulang dan mencatat mengenai berapa lama batuk,berdahak/tidak, dahak bercampur darah/tidak, sesak nafas/tidak, nyeri dada /tidak, kurang nafsu makan/tidak, berat badan menurun/tidak, riwayat kontak dengan penderita TBC dan apakah pernah minum obat paru-paru selama kurang dari 1bulan atau lebih dari 1 bulan.
  7. Pengelola TB mengisi form TB 05 untuk pemeriksaan sputum, Mengisi buku daftar suspek TB.06
  8. Pengelola memberi penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan dahak dan cara batuk yang benar untuk mendapatkan dahak yang kental dan purulen.
  9. Petugas memberikan memberi label pada diding pot yang memuat nomor identitas sediaan dahak sesuai dengan TB.06
  10. Memberikan pot dahak pagi yang sudah diberi label untuk diisi di rumah penderitadan disuruh datang besok pagi membawa dahak paginya
  11. Pasien Lama : Pasien yang telah diperiksa dahaknya dipersilahkan ke ruang pemeriksaan umum.
  12. Lanjut ke pengobatan tahap intesif akhir bulan II.
  13. Setelah diperiksa dahak ulang pada akhir bulan V • Bila hasil pengobatan pada bulan ke VI BTA negatif pasien dinyatakan sembuh.
  14. Memberikan KIE.

Bervariasi sesuai kondisi pasien.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengobatan TB Paru

Unit Pengaduan Puskesmas Pandawan                   

HP. 085952446612                                    

Email  puskesmaspandawan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store