Layanan Pendampingan ABH

  1. Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan ABH
  2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan
  5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu

(Jl. Sawo, Pekon Yogyakarta, Kec. Gading Rejo, Kab. Pringsewu)

0812-7895-7725

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan ABH"