Pelayanan Rawat Jalan Rekam Medik

  1. KTP / KK
  2. Nomor Kartu berobat
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Loket Pendaftaran
  3. Registrasi nomor indeks
  4. Data rawat jalan
  5. Masukan data kunjungan pasien pada buku register
  6. Bayar retribusi sesuai Perda bagi yang tidak punya kartu BPJS
  7. Tanda tangan peserta BPJS
  8. Ruang pelayanan yang dituju

10 Menit

1. Pasien BPJS Gratis

2. Pasien Umum membayar sesuai Perda

Pelayanan Rekam Medik

1.Kotak Pengaduan / Saran

2. Kontak Pengaduan

     Puskesmas Air Amo No Hp 082286290679

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Rekam Medik"