Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)

  1. Masa Hukuman Pidana minimal 1 Tahun 7 Bulan
  2. Penjamin wajib membawa identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) dan Materai 10.000
  3. Telah menjalani paling sedikit 1/2 dari masa pidana
  4. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
  5. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat baik
  6. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan anak binaan
  7. Melampirkan kelengkapan dokumen : a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. Laporan Perkembangan pembinaan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor; c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap anak binaan yang bersangkutan; e. Salinan (Daftar huruf F) dari Kepala LPKA; f. Salinan daftar perubahan dari Kepala LPKA; g. Surat pernyataan dari anak binaan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum selama masa percobaan; h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa

  1. Wali/ Asesor anak binaan mengajukan nama anak binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas
  2. Mengajukan permohonan kepengurusan program reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat, membuat jaminan PB, membuat surat pernyataan permohonan PB oleh anak binaan dan Penjamin
  3. Petugas Menyiapkan & menyusun berkas usulan PB beserta dokumen pelengkap, menginput nama-nama anak binaan ke dalam usulan Integrasi PB Online
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas untuk di scan dan di upload pada masing-masing nama anak binaan untuk diusulkan pada daftarusulan sidang TPP
  5. Melakukan verifikasi data (disetujui/ditunda/ditolak) sesuai hasil sidang TPP dan diajukan ke Supervisor
  6. Melakukan pengecekan semua data sesuai hasil sidang TPP
  7. Petugas Bapas melakukan Sidang Litmas
  8. Melengkapi usulan dengan nomor surat dari bagian umum dan mengirim semua usulan PB ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tembusan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
  9. LPKA menerima SK Pemberian PB dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  10. LPKA melaksanakan SK Pemberian PB

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Reintegrasi: Pembebasan Bersyarat (PB)"