Pelayanan Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

  1. Mengajukan gugatan / permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun. -
  2. Untuk perkara sederhana bisa secara tertulis, lesan ataupun elektronik; -
  3. Membayar Panjar Biaya Perkara berdasarkan SKUM.
  4. Melampirkan seluruh barang bukti yang dilegalisir atau dinasigelen;
  5. Hadir di persidangan secara inperson meskipun sudah dikuasakan;

  1. Pendaftaran perkara
  2. Penunjukan Hakim Pemeriksa / Panitera/ Jurusita
  3. Pemeriksaan Pendahuluan
  4. Penetapan Hari Sidang
  5. Pemanggilan Para Pihak
  6. Pemeriksaan perkara sederhana dalam Sidang
  7. Pembuktian
  8. Putusan
  9. Upaya Hukum

Maksimal 25 (dua puluh lima) hari perkara selesai.

2 (dua) hari pemberitahuan putusan.

7 (tujuh) hari berkekuatan hukum.

Sebagaimana komponen dalam biaya panjar perkara Ekonomi Syariah dan menyesuaikan jumlah para pihak

Putusan / Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Madiun dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah"