Pelayanan Konseling Gizi

  1. Surat Pengantar / Rujukan dari Dokter
  2. Status Pasien

  1. Pasien dirujuk oleh dokter ke ruang konseling gizi, ahli gizi melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assesment dan ditentukan diagnosa gizinya
  2. Setelah dilakukan diagnosa gizi pasien, selanjutnya dilakukan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi
  3. Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien boleh diarahkan ke dokter atau poliklinik yang merujuk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian Konsultasi pada Pasien

1. Kotak Saran

2. Telepon  (0517) 41234 / WA 0811 5000 133

3. Email : puskesmastandilang@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Gizi"