Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. Kondisi pasien darurat
  2. Kondisi pasien tidak darurat apabila poli umum / poli pelayanan sudah tutup
  3. Persyaratan teknis : Membawa kartu BPJS dan atau KTP dan atau KK

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien / perawat meminta atau mencatat identitas pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan TTV dan GCS
  5. Pengelompokan pasien sesuai Triase
  6. Perawat menghubungi dokter jaga pada hari tersebut
  7. Pasien gawat darurat = ditangani/diobservasi/dirawat/di rujuk
  8. Pasien tidak gawat darurat = ditangani lalu pulang

Sesuai dengan kasus

  • Pasien dengan Jaminan baik dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya kecuali tindakan yang tidak ditanggung oleh jaminan tersebut misal : KLL, untuk kecantikan, dan lainlain.

 

  • Pasien umum ditarif sesuai dengan PERDA Retribusi Pelayanan Kesehatan No.8 Tahun 2014 sesuai dengan tindakan yang dilakukan

Penanganan Kegawatdaruratan

  1. Kotak Saran
  2. Telepon : (0517) 41234/ WA 0811 5000 133
  3. Email : puskesmastandilang@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)"