Pengesahan Berkas Pengajuan IMB

  1. Surat permohonan pangajuan IMB yang sudah ditandatangani bermeterai Rp10.000,00;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Fotokopi sertifikat tanah/Akta Wakaf/Letter C lahan lokasi bangunan;
  4. Surat Peranjian Sewa/Surat Pernyataan Tidak Keberatan pemilik lahan bermeterai Rp10.000,00;
  5. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga samping kiri kanan depan belakang bermeterai Rp10.000,00;
  6. Surat Keterangan Lahan dari Desa;
  7. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermeterai Rp10.000,00;
  8. Surat kuasa jika dikuasakan pengurusannya.

  1. - Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
  2. - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
  3. - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
  4. - Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam);
  5. - Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar-lembar tertentu berkas pengajuan;
  6. - Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada

Tidak dipungut biaya

1). Surat Keterangan Tanah tidak dalam sengketa;; 2). Surat Pernyataan Bersama antara pemilik tanah dan pengguna tanah jika tanah bukan milik pengguna;; dan 3). Surat Pernyataan Tetangga terdekat sekitar tanah yang akan didirikan bangunan.

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

  1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
  2. telepon ke nomor (0335) 871004;
  3. mengirim surat elektronik ke: kecamatantiris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Berkas Pengajuan IMB"