Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada
Tidak dipungut biaya
1). Surat Keterangan Tanah tidak dalam sengketa;; 2). Surat Pernyataan Bersama antara pemilik tanah dan pengguna tanah jika tanah bukan milik pengguna;; dan 3). Surat Pernyataan Tetangga terdekat sekitar tanah yang akan didirikan bangunan.
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store