Dispensasi Menikah

  1. Fotokopi KTP-el kedua mempelai;
  2. Fotokopi KK kedua mempelai;
  3. Permohonan dispensasi nikah yang sudah disahkan Desa;
  4. Blangko N1-N5 kedua mempelai yang sudah terisi lengkap;
  5. Fotokopi KTP-el dan KK wali kedua mempelai;
  6. Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda;
  7. Fotokopi akte kematian bagi yang bersatus cerai mati.

  1. - Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
  2. - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;
  3. - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;
  4. - Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam);
  5. - Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada Dispensasi Nikah;
  6. - Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Menikah yang sudah ditandatangani

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

  1. M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;
  2. telepon ke nomor (0335) 871004;
  3. mengirim surat elektronik ke: kecamatantiris@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Menikah"