Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada
Tidak dipungut biaya
Berkas SKTM
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store