Perpanjangan Visa On Arrival (Visa Kunjungan saat Kedatangan)

  1. surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa
  2. paspor yang sah dan masih berlaku
  3. tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain
  4. surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas
  2. pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan
  4. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari
  6. peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor
  7. penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  8. pemindaian dokumen yang telah diselesaikan
  9. penyerahan dokumen kepada pemohon

3 Hari Kerja Setelah Pembayaran

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM
 

Perpanjangan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival (VOA)

Twitter       : @imigrasiranai
Instagram  : @kanimranai
Facebook  : @kanim.ranai
Email         : kanim_ranai@imigrasi.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Visa On Arrival (Visa Kunjungan saat Kedatangan)"