Pelayanan Ruang Balai Pengobatan (BP)

  1. Semua pasien dan pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak
  2. Semua pasien dan pengunjung di ukur suhu tubuh oleh petugas jaga.
  3. Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas Pandawan.
  4. Membawa Kartu BPJS (Peserta BPJS), KTP atau KK (Pasien Umum).

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan pemeriksaan umum
  2. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai urutan pendaftaran.
  3. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai indikasi.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tekanan darah, nafas, nadi, suhu ) dan anamase atau wawancara.
  5. Petugas melakukan pengukuran Berat Badan (BB) dan Tinggi Badan (TB) jika diperlukan
  6. Pasien mendapat advise dokter : - Rujuk Internal (Rg. Tindakan, Laboratorium, BP/ Poli Gigi, KIA, MTBS, Klinik Sanitasi dan Konseling . - Rujuk Eksternal (Rumah Sakit Rujukan).
  7. Pasien mengambil obat di Apotik.
  8. Pasien pulang.

5 - 15 menit

Bagi peserta BPJS gratis

Pasien Umum membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA ( Peraturan Daerah) yang berlaku.

Resep dokter, Surat rujukan internal/eksternal, Surat keterangan sehat atau sakit

Unit Pengaduan Puskesmas Pandawan

HP. 085952446612

Email. puskesmaspandawan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store