Penggantian Paspor Karena Rusak

  1. EKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah
  4. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama
  5. Paspor Lama
  6. Surat pernyataan bermaterai

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran serta mengisi formulir surat pernyataan paspor rusak dan mendapatkan nomor antrian dari Customer Service
  5. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  6. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  7. Pemohon mendapatkan kode biling pembayaran
  8. Pemohon menuju loket pengambilan dengan membawa bukti bayar dari Bank/Kantor Pos dan Bukti Pengantar Pembayaran serta menunjukan E-KTP . Pengambilan paspor dapat diwakilkan hanya oleh keluarga yang satu Kartu Keluarga ( menunjukan Kartu Keluarga ) atau orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa Pengambilan Paspor dan E-KTP.
  9. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi

3 Hari Kerja Setelah Pembayaran

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM

Biaya Penerbitan Paspor = Rp 350.000
Biaya Beban Paspor Rusak = Rp 500.000
 

Paspor BIasa 48 Halaman

Twitter       : @imigrasiranai
Instagram  : @kanimranai
Facebook  : @kanim.ranai
Email         : kanim_ranai@imigrasi.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak"