3 Hari Kerja Setelah Pembayaran
Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM
Biaya Penerbitan Paspor = Rp 350.000
Biaya Beban Paspor Rusak = Rp 500.000
Paspor BIasa 48 Halaman
Twitter : @imigrasiranai
Instagram : @kanimranai
Facebook : @kanim.ranai
Email : kanim_ranai@imigrasi.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store