Surat Keterangan Imigrasi

  1. 1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. 2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. 3. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan di ajukan melalui surat kuasa
  4. 4. Surat permohonan dari orang tua
  5. 5. Kartu izin tinggal tetap
  6. 6. Bagi SKIM bekerja melampirkan : a. RPTKA b. IMTA c. SIUP, PWP Perusahaan, TDP dan Akte Notaris
  7. 7. Bagi SKIM Keluarga melampirkan : a. Akte Lahir b. Akte Nikah
  8. 8. Bagi SKIM Penanam modal melampirkan a. Surat Keterangan Terakhir dari badan koordinasi penanaman modal b. Surat izin usaha tetap
  9. 9. Wajib tinggal 5 tahun berturut-turut dan tidak meninggalkan wilayah indonesia atau 10 tidak berturut-turut.
  10. 10. Bagi Rohaniawan Melampirkan : a. Surat Rekomendasi adari Kementerian Agama

  1. 1. Antri Di loket
  2. 2. Petugas loket melayani dan memberikan persyaratan yang harus dilengkapi
  3. 3. Petugas loket memberikan surat pernyataan integrasi
  4. 4. Permohonan di entri petugas layanan ke wasdakim untuk diproses
  5. 5. Petugas melakukan telaah staf
  6. 6. Membuat surat permohonan ke kanwil
  7. 7. kemudian kanwil membuat permohonan ke direktorat

1 Bulan

Rp. 3,305,000

Sertifikat Keterangan Keimigrasian

LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Ponsel: 0822-8499-9293

Telepon: (0771) 483394

Website: tanjunguban.imigrasi.go.id

E-mail: kanim_tanjunguban@yahoo.com / tanjungubanimigrasi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Imigrasi"