Administrasi Umum

  1. Mengisi Folmulir Permohonan Layanan

  1. 1. Mengisi Folmulir Permohonan Administrasi Umum; 2. Menyerahkan ke petugas PTSP bagian Administrasi Umum; 3. Memproses permohonan tersebut; 4. Penggunan Layanan Menerima Hasil Prodak Administrasi Umum; 5. Selesai.

Tata Cara Permohonan Pelayanan Administrasi Umum Kepada Petugas PTSP : 

1. Penguna Layanan mengajukan permohonan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berupa Pelayanan Administrasi Umum (1 Menit) yang meliputi Pelayanan :

      a. Layanan Persuratan;

      b. Layanan Perijinan;

      c. Layanan Bagian Kepegawaian;

      d. Layanan Bagian Umum;

      e. Layanan Bagian Keuangan;

       d. Layanan Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;

2. Kemudian petugas PTSP menanyakan kepada Pengguna Layanan Administrasi Umum apa yang dibutuhkan (1 Menit);

3. Petugas PTSP memberikan Layanan Administrasi Umum yang diminta oleh Pengguna Layanan (1 Menit);

4. Pengguna Layanan mendapatkan Layanan Administrasi Umum dari Petugas PTSP (2 Menit);

5. Layanan Selesai.

Tidak dipungut biaya

Layanan Administrasi Umum

Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Pengguna Layanan kepada PTSP :

1. Melalui Telepon Langsung di nomor tlpn : 031-5681797;

2. Melalui Alamat Email : ptasurabaya@gmail.com;

3. Melalui Chat langsung pada halaman depan website PTA Surabaya : www.pta-surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.pta-surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Umum"