Tata Cara Permohonan Pelayanan Administrasi Umum Kepada Petugas PTSP :
1. Penguna Layanan mengajukan permohonan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berupa Pelayanan Administrasi Umum (1 Menit) yang meliputi Pelayanan :
a. Layanan Persuratan;
b. Layanan Perijinan;
c. Layanan Bagian Kepegawaian;
d. Layanan Bagian Umum;
e. Layanan Bagian Keuangan;
d. Layanan Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
2. Kemudian petugas PTSP menanyakan kepada Pengguna Layanan Administrasi Umum apa yang dibutuhkan (1 Menit);
3. Petugas PTSP memberikan Layanan Administrasi Umum yang diminta oleh Pengguna Layanan (1 Menit);
4. Pengguna Layanan mendapatkan Layanan Administrasi Umum dari Petugas PTSP (2 Menit);
5. Layanan Selesai.
Tidak dipungut biaya
Layanan Administrasi Umum
Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Pengguna Layanan kepada PTSP :
1. Melalui Telepon Langsung di nomor tlpn : 031-5681797;
2. Melalui Alamat Email : ptasurabaya@gmail.com;
3. Melalui Chat langsung pada halaman depan website PTA Surabaya : www.pta-surabaya.go.id;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengelola