Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol

  1. 1. Surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik Kabupaten
  2. 2. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPD partai politik tingkat kabupaten / kota yang dilegalisir berdasarkan ketentuan AD / ART masing - masing partai politik.
  3. 3. Foto Copy Surat Keterangan Nomor Pokok Wajib pajak
  4. 4. Surat Keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten / kota yang dilegalisir oleh ketua atau sekretaris komisi pemilihan umum kabupaten / kota
  5. 5. Nomor Rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan
  6. 6. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 50 % + 1 dari jumlah bantuan yang akan diterima untuk pendidikan politik
  7. 7. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten / Kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK
  8. 8. Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang - undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik

  1. Mengajukan berkas usulan Bantuan Keuangan Parpol
  2. Menerima berkas usulan Bantuan Keuangan Parpol dari Patai Politik di Kabupaten Sekadau yang memperoleh kursi dan suara hasil pemilihan umum, di serahkan ke Kasubid
  3. Menerima dan memeriksa kelengkapan administrasi berkas usulan sesuai dengan ketentuan, jika tidak lengkap memerintahkan analis untuk melengkapi berkas pemohon, jika lengkap memerintahkan analis untuk melakukan proses lebih lanjut
  4. Menghimpun dan mengumpulkan seluruh berkas pengajuan Bantuan Keuangan Parpol yang sudah lengkap kemudian membuat Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya diserahkan kepada Kasubbid
  5. Memeriksa draft Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Analis untuk diperbaiki, jika setuju menandatanganani, Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya selanjutnya disampaikan kepada Kabid
  6. Memeriksa draft Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbid untuk diperbaiki, jika setuju menanda tangan draft Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampiranny, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Badan
  7. Badan Memeriksa draft Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Kabid . untuk diperbaiki, jika setuju menandatangani draft Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya
  8. Memeriksa draft Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya, jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris untuk diperbaiki, jika setuju menandatangani draft Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya, selanjutnya disampaikan kepada Kabid
  9. Menerima draft Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya kemudian menyerahkannya ke Kasubbid untuk di sampaikan ke TIM Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol
  10. Menerima Berita Acara Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Parpol dan Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol beserta lampirannya,di kembalikan ke Analis Untuk disampaikan ke masing-masing partai ,kemudian disampaikan ke BPKAD untuk diproses
  11. Menerima Berita Acara Serah terima Bantuan Keuangan Parpol dan Kwitansi untuk di tandatangan dan disampaikan ke analis untuk diproses di BPKAD
  12. Analis Membawa berkas Pengajuan Bantuan Parpol yang sudah lengkap disampaikan ke Bendahara BPAKD untuk diproses dan di Arsipkan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Email : kesbangpol.kabsekadau2017@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol"