Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  1. Adanya Perwako Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  2. Adanya SK Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru PPDB
  3. Adanya Edaran Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru PPDB
  4. Adanya Daftar Calon Pserta Didik yang diterima

  1. Pengajuan draf Perwako, Perbaikan Perwako dan Penerbitan Perwako ke Bagian Hukum Setdako
  2. Menerbitkan SK Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis PPDB
  3. Menerbitkan Edaran Kepala Dinas Pendidikan tentang Petunjuk Teknis PPDB
  4. Mensosialisasikan PPDB kepada Kepala Sekolah SD dan SMP
  5. Menyebarkan surat edaran ke sekolah-sekolah
  6. Memantau sekolah menerbitkan edaran PPDB sekolah dan Pelaksanaan PPDB
  7. Menetapkan calon Peserta Didik Baru yang mendaftar sebagai siswa baru di setiap sekolah

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru

Erlinda, No. WA : 081363476905

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"