1. Masyarakat berhak megadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan dalam
hal:
a. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan;
dan
b. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
2. Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang
menerima kuasa yang mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu
menerima pelayanan pengadilan.
3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama Malang
sebagai penyelenggara pelayanan pengadilan, melalui Wakil Ketua Pengadilan Agama
Malang yang memuat:
a. Nama dan alamat lengkap;
b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
c. Permintaan penyelesaian yang diajukan;
d. Tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
4.
Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu
dapat dirahasiakan.