1 ( satu ) hari kerja sejak surat permohonan diterima
Sesuai Perda Nomor 03 2020 perubahan perda no 20 tahun 2011
Kwitansi Pembayaran
Melalui :
Surat ke DINPORABUDPAR Kab.Banyumas Jalan Prof.dr Soeharso No 45 Purwokerto
Telp/Fax (0281) 637629
Melalui Email: dinporabudpar@banyumaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdministrasi