Rekomendasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah UPT PurwomasShalter/Taman Budaya Gedung Sutedja

  1. 1) Proposal/surat permohonan (1 lembar)
  2. 2) Fotocopy KTP pemohon (1 lembar)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas memberikan dispo kepada Kepala UPT Purwomas untuk memproses Pelayanan retribusi fasilitas Gedung Sutejda
  3. Kepala UPT Purwomas mengkonsep rekomendasi retribusi fasilitas Gedung Sutedja menugaskan Pelaksana mengetik konsep surat, meminta paraf kepadaUPT, meminta paraf ke Sekretaris Dinas, meminta tandatanggan kepala dinas
  4. Sekdin Mengkoreksi dan memaraf Surat untuk di tandatangani Kepala Dinas Kepala Dinas mengoreksi dan menandatangan surat Rekomendasi pengunaan lahan Fasilitas Gedung Suteja UPT Purwomas
  5. Surat yang sudah di tandatangani di serahkan oleh pelaksana ke pemohon
  6. Pemohon menerima surat rekomendasi Retribusi Penggunaan Fasilitas Gedung Sutedja UPT Purwomas
  7. Pemohon Membayar Retribusi Kepada Pengelola Keuangan UPT Purwomas

1 ( satu )  hari kerja sejak surat permohonan diterima

Sesuai Perda Nomor 03 2020  perubahan perda no 20 tahun 2011

Kwitansi Pembayaran

Melalui :

Surat ke DINPORABUDPAR Kab.Banyumas Jalan Prof.dr Soeharso No 45 Purwokerto

Telp/Fax (0281) 637629

Melalui Email: dinporabudpar@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah UPT PurwomasShalter/Taman Budaya Gedung Sutedja"