Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP
atau Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus
Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
Setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima dan difoto digital dan tersimpan dalam aplikasi saat penyerahan
10 Menit
Rp. 10.000,-
Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000,00
Akta Cerai
Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Madiun dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Madiun;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.