Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Surat Pemberitahuan dari aparat penegak hukum

  1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah pendampingan anak yang berkonflik dengan hokum
  2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak
  3. PK melakukan pendampingan terhadap anak disetiap tahap peradilan dan melakukan upaya diversi
  4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan PK melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan putusan pengadilan

30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan anak sebagaiman UU No. 11Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Anak

Tidak dipungut biaya

Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum

  1. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 (tujuh) Hari Narapidana berada di Lapas;
  2. Kelengkapan dokumen wajib dipenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Narapidana berada di Lapas;
  3. dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tidak mendapatkan balasan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak surat pemberitahuan dikirim, Cuti Bersyarat tetap diberikan;
  4. Kepala Lapas wajib melakukan perbaikanusul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pemberian Cuti Bersyarat;
  5. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal usulan Cuti Bersyarat diterima dari Kepala Lapas;
  6. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Cuti Bersyarat paling lama 3(tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Cuti Bersyarat diterima dari Kepala Lapas;
  7. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
  8. Petugas mencetak salinan keputusan Cuti Bersyarat yang sudah mendapatkan otorisasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum"