Legalisasi Surat Pengantar Keringanan Subsidi Listrik

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Mengisi Formulir Subsidi Listrik
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy KTP elektronik
  5. Surat pembayaran listrik terakhir

  1. Penyerahan berkas permohonan yang disyaratkan
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran legalisasi surat-surat
  3. berkas permohonan dserahkan untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Kasi pelayanan

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar Keringanan Subsidi Listrik

1. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Karanglewas

2. Kontak langsung (0281) 655752

3. email : Karanglewaskec58@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Keringanan Subsidi Listrik"