Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Foto copy KTP elektronik
  3. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan
  2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku pendaftaran legalisasi surat-surat
  3. Berkas permohonan diserahkan untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Kasi Pelayanan

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

1. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Karanglewas

2. Kontak langsung (0281) 655752

3. email : Karanglewaskec58@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"