Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Membawa foto copy
  3. Membawa kartu BPJS
  4. Membawa Kartu Keluarga
  5. Buku KIA
  6. Rekam Medik pasien yang sudah di isi Identitasnya

  1. Pasien mengambil no antrian
  2. Memanggil pelanggan dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk pelanggan lama
  3. Petugas menyiapkan no Rekam Medik Register dan mengantarkan ke poli MTBS
  4. Petugas menanyakan identitas Pasien dan menyiapkan format MTBS
  5. Melakukan anamnese, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai bagan alur MTBS
  6. Petugas memberikan terapi dan menuliskan dilembar Rekam Medis, form MTBS dan kertas Resep
  7. Apabila diperlukan, petugas mengkonsulkan hasil pemeriksaan kedokter
  8. Apabila diperlukan dokter memberikan terapi dan menuliskan dilembar rekam medis
  9. Petugas memberikan resep kepada pelanggan untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat

Kunjungan Baru 10-15 Menit

Kunjungan Ulang 5-10 Menit

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbub Nomor : 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada layanan poliklinik
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 8. Tahun 2014

Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

  1. Unit Pengaduan
  2. Telepon : (0517) 2030079
  3. Kirim SMS atau WA : 082127052746
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)"