1(Satu) hari sejak permohonan dikabulkannya pinjam pakai sampai dengan diserahkannya kembali ke Rupbasan.
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya pelayanan pinjam pakai di Rupbasan
1. Pemohon menyampaikan pengaduan melalui Kotak pengaduan, Nomor HP, SMS Pengaduan email dan website (Medsos)
2. Kepala menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pegaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada pemohon yang menyampaikan pengaduan.
*Rupbasan Klas II Tanjungpinang
Jl. dr. Sahardjo Km.18 Kijang
No HP: 0811 7004424
mail: rupbasan.tpi@gmail.com
Fb: https://www.facebook.com/rupbasan.tanjungpinang
Tw: @RupbasanTpi
ig: rupbasan_tp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store