1. Menerima Tamu dari Instansi Terkait serta Dokumen/ Surat-surat yang sah (5 menit)
2. Menerima Tamu dan mengecek ulang surat/ dokumen yang menyertai di catat dalam buku jaga
3. Mengantar Tamu beserta Dokumen / surat-surat yang sah kepada petugas Pengelola Basan Baran (5 menit)
4. Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen/ berkas dan dicocokan dengan dokumen dan basan baran yang ada di register barang bukti kemudian melaporkan kepada kasubs (5 menit)
5. Memerintahkan kepada Petugas Pengelolaan basan baran untuk membuat berita acara pengeluaran dan mengeluarkan basan baran (5 menit)
6. Membuat Berita Acara Pengeluaran/ Mutasi (15 menit)
7. Menandatangani Berita Acara (15 menit)
8. Melakukan Serah terima basan baran dan kemudian melakukan Pendokumentasian (15 menit)
9. Menyampaikan bahwa proses Pengeluaran telah selesai dan di catat pada buku jaga (10 menit)
10. Mengarsipkan Berita Acara Pengeluaran dan Dokumentasi serta membuat perubahan pada buku register (10 menit)
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya pengambilan Basan atau Baran kepada yang berhak
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak pengaduan, Nomor HP, SMS Pengaduan email dan website (Medsos)
2. Kepala menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pegaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi publik yang menyampaikan pengaduan.
*Rupbasan Klas II Tanjungpinang
Jl. dr. Sahardjo Km.18 Kijang
No HP: 0811 7004424
mail: rupbasan.tpi@gmail.com
Fb: https://www.facebook.com/rupbasan.tanjungpinang
Tw: @RupbasanTpi
ig: rupbasan_tp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store