Pengambilan Benda Sitaan dan Barang Rampasan negara

  1. Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis;
  2. Surat penetapan/putusan pengadilan;
  3. Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis;
  4. Surat eksekusi dari kejaksaan;
  5. Identitas pemilik (KTP dan KK);
  6. Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil;
  7. Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil;
  8. Surat kuasa dari pemilik Basan atau Baran(Jika dikuasakan);
  9. Penetapan perkiraan sendiri nilai nominal Basan atau Baran dari Kepala Rupbasan.

  1. Pemohon diterima oleh petugas pengamanan Rupbasan;
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan yang sah dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan;
  3. Petugas administrasi Rupbasan memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen dan surat-surat;
  4. Petugas administrasi Rupbasan membuat Berita Acara pengambilan Basan atau Baran;
  5. Petugas administrasi Rupbasan melaporkan adanya permohonan pengambilan Basan atau Baran kepada Kepala Rupbasan;
  6. Untuk kategori Basan atau Baran tertentu sesuai penetapan nominal perkiraan sendiri oleh Kepala Rupbasan (nilai maksimal 100 juta diputuskan Kepala Rupbasan,100 sampai dengan 300 juta diputuskan oleh Kantor Wilayah atas usul Kepala Rupbasan, 300 juta keatas diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul Kantor Wilayah);
  7. Setiap pengambilan Basan atau Baran wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
  8. Apabila persyaratan dan mekanisme atau prosedur tersebut diatas terpenuhi pemohon dapat menerima Basan atau Baran dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Basan atau Baran dengan persetujuan Kepala Rupbasan atau pejabat adminitrasi yang didelegasikan.

1. Menerima Tamu dari Instansi Terkait serta Dokumen/ Surat-surat yang sah (5 menit)

2. Menerima Tamu dan mengecek ulang surat/ dokumen yang menyertai di catat dalam buku jaga

3. Mengantar Tamu beserta Dokumen / surat-surat yang sah kepada petugas Pengelola Basan Baran  (5 menit)

4. Melakukan pengecekan kelengkapan dokumen/ berkas dan dicocokan dengan dokumen dan basan baran yang ada di register barang bukti kemudian melaporkan kepada kasubs (5 menit)

5. Memerintahkan kepada Petugas Pengelolaan basan baran untuk membuat berita acara pengeluaran dan mengeluarkan basan baran (5 menit)

6. Membuat Berita Acara Pengeluaran/ Mutasi (15 menit)

7. Menandatangani Berita Acara (15 menit)

8. Melakukan Serah terima basan baran dan kemudian melakukan Pendokumentasian (15 menit)

9. Menyampaikan bahwa proses Pengeluaran telah selesai dan di catat pada buku jaga (10 menit)

10. Mengarsipkan Berita Acara Pengeluaran dan Dokumentasi serta membuat perubahan pada buku register (10 menit)

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya pengambilan Basan atau Baran kepada yang berhak

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak pengaduan, Nomor HP, SMS Pengaduan email dan website (Medsos)

2. Kepala menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pegaduan

3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi publik yang menyampaikan pengaduan.

*Rupbasan Klas II Tanjungpinang

Jl. dr. Sahardjo Km.18 Kijang

No HP: 0811 7004424

mail: rupbasan.tpi@gmail.com

Fb:  https://www.facebook.com/rupbasan.tanjungpinang 

Tw: @RupbasanTpi

ig: rupbasan_tp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Benda Sitaan dan Barang Rampasan negara"