Pelayanan Konsultasi Kesehatan Hewan

  1. Paramedik memiliki sertifikat kompetensi paramedis veteriner
  2. Memahami mekanisme konsultasi kesehatan hewan
  3. Peternak yang akan berkonsultasi

  1. Para medik Memiliki sertifikat kompetensi paramedis veteriner
  2. Memahami mekanisme konsultasi kesehatan hewan
  3. Meminta saran dan masukan tentang kesehatan hewan
  4. Memberikan informasi/konseling tentang Kesehatan Hewan

  1. Para medik Memiliki sertifikat kompetensi paramedis veteriner
  2. Memahami mekanisme konsultasi kesehatan hewan
  3. Meminta saran dan masukan tentang kesehatan hewan
  4. Memberikan informasi/konseling tentang Kesehatan Hewan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Kesehatan Hewan / Ternak

  1. SP4N –LAPOR Kanal 1708
  2. Ke petugas Puskeswan
  3. UPTD Puskeswan (kotak penggaduan)
  4. Telpon/HP (081378185861)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Kesehatan Hewan"