Pelayanan Persalinan (PONED)

  1. • Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. • BPJS/KIS : Membawa kartu identitas (KTP,KK), membawa kartu berobat dan BPJS/KJS/KIS, buku KIS kesehatan ibu dan anak

  1. Pasien datang sendiri/diantar keluarga ke PONED
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protocol kesehatan
  3. Dilakukan anamnesa & pemeriksaan
  4. Jika diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang
  5. Konsultasi hasil pemeriksaan ke dokter jaga/dokter spesialis
  6. Bila hasil pemeriksaan normal dilakukan tindakan pertolongan persalinan sesuai APN
  7. Bila hasil pemeriksaan tidak normal dirujuk ke PPK Tk.II/RS
  8. Untuk pasien post partum & bayi baru lahir di visite oleh dokter

Jam pelayanan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu

Waktu penyelesaian pelayanan adalah menyesuaikan kasus

  • Umum  : Rp. 1.000.000,-  sesuai perda kab. Hst no. 8 tahun 2014
  • BPJS    : tidak dipungut biaya

• Berupa jasa kasus Obstetri Neonatal Emergensi Dasar • Mendapatkan tindakan yang diperlukan • Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

  1. Unit Pengaduan
  2. Telepon : (0517) 2030079
  3. Kirim SMS atau WA : 082127052746
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan (PONED)"