1 (satu) Hari kerja sejak permohonan diterima sampai dengan penijauan selesai dilakukan.
Tidak dipungut biaya
Terselenggaranya Peninjauan Basan atau Baran oleh publik yang penempatannya berada di Rupbasan
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui Kotak pengaduan, Nomor HP, SMS Pengaduan email dan website (Medsos)
2. Kepala menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pegaduan
3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi publik yang menyampaikan pengaduan.
*Rupbasan Klas II Tanjungpinang
Jl. dr. Sahardjo Km.18 Kijang
No HP: 0811 7004424
mail: rupbasan.tpi@gmail.com
Fb: https://www.facebook.com/rupbasan.tanjungpinang
Tw: @RupbasanTpi
ig: rupbasan_tp
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store