Isbat Nikah/Pengesahan Nikah

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Foto copy berleges KTP suami istri
  3. 3. Foto copy berleges KK suami istri
  4. 4. Asli dan foto copy berleges Surat Keterangan dari Desa tentang status suami dan istri waktu menikah sirri
  5. 5. Asli dan foto copy berleges Surat Keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan pada Register KUA
  6. 6. Membayar panjar biaya perkara

  1. 1. Membuat surat permohonan di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)
  2. 2. Melakukan pendaftaran & bayar biaya panjar perkara
  3. 3. Mengikuti persidangan hingga diputus oleh hakim
  4. 4. Mengambil salinan penetapan Isbat Nikah

Pengajuan isbat nikah/pengesahan nikah membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan dari pendaftaran hingga putusan sidang. 

Biaya panjar menyesuaikan tempat tinggal pemohon dan termohon, semakin jauh tempat tinggal pemohon/termohon maka biaya panjar semakin tinggi

Salinan Penetapan

Pengaduan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor atau melalui telfon dan juga aplikasi SIARIP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Isbat Nikah/Pengesahan Nikah"