Pelayanan Informasi

  1. Mengisi blanko permohonan informasi

  1. Pemohon informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi (baik informasi secara langsung atau melalui Hai Pakotama)
  2. Meminta Pemohon untuk menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan setelah petugas informasi memberikan fotokopi informasi yang dimaksud.

Namun bisa lebih dari 10 menit apabila Pemohon Informasi belum cukup dengan informasi yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Data/informasi

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Kota Madiun dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Kota Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.pa-kotamadiun.go.id atau melalui Whatsapp di Nomor : 082334677211

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi"