Paspor selesai paling lama 4 hari kerja setelah foto, sidik jari, wawancara, dan melakukan pembayaran di Bank Persepsi.
1. Paspor biasa 48
hlm utk WNI
Rp. 355.000,-;
2. Paspor biasa 24
hlm utk WNI
Rp. 155.000,-
Paspor Biasa 48 hlm dan paspor biasa 24 hlm
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat:
Ponsel: 0822-8499-9293
Telepon: (0771) 483394
Website: tanjunguban.imigrasi.go.id
E-mail: kanim_tanjunguban@yahoo.com / tanjungubanimigrasi@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store