Tindakan Pembiusan/Anestesi

  1. Adanya hewan ternak dan hewan peliharaan yang sakit
  2. Tindakan medis selanjutnya operasi

  1. Memberikan informasi tentang maksud dan tujuan tindakan kepada pemilik hewan
  2. Meminta persetujuan pernyataan dengan mengisi formulir
  3. Mempersiapkan peralatan
  4. Menimbang berat badan hewan
  5. Menghitung dosis anestesi
  6. mengatur posisi pasien supaya nyaman dan rileks
  7. Melakukan tindakan anestesi
  8. Mengobservasi proses pembiusan

  1. Memberikan informasi tentang maksud dan tujuan tindakan kepada pemilik hewan
  2. Meminta persetujuan pernyataan dengan mengisi formulir
  3. Mempersiapkan peralatan
  4. Menimbang berat badan hewan
  5. Menghitung dosis anestesi
  6. mengatur posisi pasien supaya nyaman dan rileks
  7. Melakukan tindakan anestesi
  8. Mengobservasi proses pembiusan

Retribusi dengan harga terjangkau berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum

Operasi / pembedahan terhadap hewan

  1. SP4N –LAPOR Kanal 1708
  2. Ke petugas Puskeswan
  3. UPTD Puskeswan (kotak penggaduan)
  4. Telpon/HP (081378185861)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Pembiusan/Anestesi"