Tindakan Operasi/Pembedahan pada Hewan Kecil (Minor)

  1. Adanya hewan ternak dan hewan peliharaan yang sakit
  2. Tindakan medis selanjutnya operasi

  1. Tindakan operasi bisa dilakukan diluar atau didalam ruangan operasi
  2. Mempersiapkan peralatan bedah
  3. Menggunakan pakaian/alat pelindung
  4. Melakukan tindakan pembiusan
  5. Melakukan tindakan operasi
  6. Melaksanakan tindakan pasca operasi (pasien rawat inap dan sterilasasi peralatan)
  7. Mencatat hasil pemeriksaan ke kartu pelayanan/rekam medik sebagai laporan
  8. Memberikan penyuluhan agar pemilik melaporkan perkembangan kesehatan hewan miliknya.

  1. Tindakan operasi bisa dilakukan diluar atau didalam ruangan operasi
  2. Mempersiapkan peralatan bedah
  3. Menggunakan pakaian/alat pelindung
  4. Melakukan tindakan pembiusan
  5. Melakukan tindakan operasi
  6. Melaksanakan tindakan pasca operasi (pasien rawat inap dan sterilasasi peralatan)
  7. Mencatat hasil pemeriksaan ke kartu pelayanan/rekam medik sebagai laporan
  8. Memberikan penyuluhan agar pemilik melaporkan perkembangan kesehatan hewan miliknya.

Retribusi dengan harga terjangkau berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum

Tindakan Operasi/Pembedahan pada Hewan

  1. SP4N –LAPOR Kanal 1708
  2. Ke petugas Puskeswan
  3. UPTD Puskeswan (kotak penggaduan)
  4. Telpon/HP (081378185861)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan Operasi/Pembedahan pada Hewan Kecil (Minor)"