Pelayanan Kefarmasian

  1. Lembar resep dari poli layanan

  1. Pasien / Keluarga menyerahkan resep ke ruang farmasi
  2. Petugas menelaah resep yang diberikan, apabila terdapat masalah maka resep dikonsultasikan ke dokter penulis resep dan apabila tidak ada masalah selanjutnya petugas mempersiapkan obat dan etiket
  3. Petugas melakukan pemeriksaan akhir
  4. Petugas menyerahkan obat dan memberikan informasi tentang obat yang diresepkan kepada pasien

Resep non racikan : kurang dari 10 menit

Resep Racikan   : kurang dari 20 menit

 

Berdasarkan  Peraturan Walikota No.130 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan LayananUmum Daerah Unit Pelaksana Teknis, Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.

1. Pelayanan sediaan Farmasi dan BMHP; 2. Pelayanan farmasi klinik

  1. Email: pkm.sidorejokidul@gmail.com
  2. Telephone: (0298) 311038
  3. Facebook: Puskesmas Sidorejo Kidul
  4. Instagram: Puskesmas Sidorejo Kidul
  5. Kotak Saran
  6. Petugas pelayanan pengaduan
  7. Hotline Puskesmas: 087784145007
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"