Pencabutan Pembebasan Bersayarat

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut PB terhadap Klien Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hokum
  2. Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh klien yang dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari kepolisian

  1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas di mana Klien Pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
  2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas membantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
  3. Masyarakat memintakan keterangan terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM

- Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan pencabutan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari 

- Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga)  Hari atas usulan pencabutan keputusan sejak usulan diterima.


- Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal
pengembalian usul pencabutan keputusan diterima 

Tidak dipungut biaya

Pencabutan Pembebasan Bersayarat

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;

 
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas 

- Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan  dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pembebasan Bersayarat"