1. Pasien dengan Jaminan baik dengan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya kecuali tindakan yang tidak ditanggung oleh jaminan tersebut misal : KLL, untuk kecantikan, dan lainlain.
2. Pasien umum ditarif sesuai dengan PERDA Retribusi Pelayanan Kesehatan No.8 Tahun 2014 sesuai dengan tindakan yang dilakukan
Ganti perban = Rp 10.000
Hecting luka
1 sampai 3 jahitan = Rp 20.000
4 sampai 5 jahitan = Rp 35.000
Jahitan >5 tambahan per jahitan = Rp 2.500
Insisi abses = Rp 35.000
Ekstraksi (benda asing & kuku) = Rp 50.000
Nebulisasi = Rp 20.000
Mengobati luka lecet = Rp 15.000
Insisi kulit/kesusuban mata kail = Rp 50.000
Ekstraksi kuku = Rp 50.000
Pelayanan UGD / Ruang Tindak
1. Kotak Saran
2. Kontak Pengaduan : 081347068252
3. Email : pkmkambatutara@gmail.com
4. Facebook : Puskesmas Kambat Utara
5. Instgram : @pkmkambatutara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store