Penyaluran Bantuan Bencana Alam / Sosial

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Mengantar proposal untuk merealisasikan penyaluran /pencairan Bantuan Sosial Bencana alam/Bencana Sosial ditangani Kesra
  2. Membuat konsep Proposal Korban penerima bantuan Bencana Alam / Bencana Sosial dan Berita Acara serta melakukan Peninjauan ke lapangan koreksi Berita Acara Penerima dan data korban Bencana Alam/Sosial dan membuat Telaahan Staf untuk merealisasikan Dana Bantuan Sosial yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanah Bumbu c/q kabag Kesra
  3. Melakukan Rapat TIM tentang Bencana Alam/Bencana Sosial, kemudian memberi paraf Proposal Korban penerima bantuan Bencana Alam / Bencana Sosial dan Berita Acara serta data korban Bencana Alam/Sosial serta Telaahan staf merealisasikan Dana Bantuan Sosial yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanah Bumbu c/q kabag Kesra
  4. Menandatangani Proposal Korban penerima bantuan Bencana Alam / Bencana Sosial, Berita Acara dan data korban Bencana Alam/Sosial serta Telaahan staf untuk merealisasikan Dana Bantuan Sosial yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanah Bumbu c/q kabag Kesra
  5. Mengantar proposal untuk merealisasikan penyaluran /pencairan Bantuan Sosial Bencana alam/Bencana Sosial ditangani Kesra

01 Hari, 04 Jam, 35 Menit

Tidak dipungut biaya

Tersalurnya Bantuan untuk Korban Bencana Alam / Bencana Sosial

Kantor Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Bantuan Bencana Alam / Sosial"