Rujukan Perawatan Lanjutan di luar rutan

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Rutan
  4. Surat pengantar dari Kepala Rutan
  5. Dlm Luar Satu Propinsi Kakanwil
  6. Luar propinsi DirJen

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melaluiKepala rutan
  8. .a Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter LAPAS atau permohonan dari WBP b. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui KALAPAS dan Kakanwil setempat c. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana d. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan e. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan f. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan g. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah h. Kanwil meneruskan kepada pemohon melalui KArutan i. KARUTAN berkoordinasi ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis j. Sidang TPP Kecuali Kasus Gawat Darurat

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi 

1.    Biaya transportasi Ambuland tdk ada

2.    Biaya Administrasi tidak ada

3.    BiayperawataBPJS

Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Rutan

Pengaduan yang masuk langsung disampaikan ke Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi melalui Sub Bagian Tata Usaha dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut :

- Publik menyampaikan pengaduan;

- Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mendisposisikan ke Kasubdit Pengawasan KesehatanKasubdit Perawatan Kesehatan Lanjutanagar membuat telaahan terkait
materi pengaduan 


- Kasi Pelayanan KesehatanPerawatan Rujukanmembuat telaahan terkait materi pengaduan; 

- Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi akan menyampaikan jawaban kepada yang menyampaikan pengaduan tersebut dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar rutan"