Rawat Inap

  1. Adanya hewan ternak dan hewan peliharaan yang sakit
  2. Rekomendasi rawat inap

  1. Memberikan informasi tentang kondisi pasien, layanan/persyaratan rawat inap kepada pemilik hewan
  2. Melakukan registrasi untuk rawat inap
  3. Meminta jaminan rawat inap kepada pemilik
  4. Mempersiapkan tempat, peralatan dan obat
  5. Melakukan tindakan medis sesuai instruksi dokter hewan
  6. Melaporkan perkembangan kondisi pasien kepada dokter hewan
  7. Melakukan visite untuk pemeriksaan pasien
  8. Merekomendasikan pemulangan pasien
  9. Menyiapkan kepulangan pasien dan memulangkan pasien
  10. Mendokumentasikan Kegiatan

  1. Memberikan informasi tentang kondisi pasien, layanan/persyaratan rawat inap kepada pemilik hewan
  2. Melakukan registrasi untuk rawat inap
  3. Meminta jaminan rawat inap kepada pemilik
  4. Mempersiapkan tempat, peralatan dan obat
  5. Melakukan tindakan medis sesuai instruksi dokter hewan
  6. Melaporkan perkembangan kondisi pasien kepada dokter hewan
  7. Melakukan visite untuk pemeriksaan pasien
  8. Merekomendasikan pemulangan pasien
  9. Menyiapkan kepulangan pasien dan memulangkan pasien
  10. Mendokumentasikan Kegiatan

Retribusi dengan harga terjangkau berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum

Rawat Inap dan Rawat Jalan

  1. SP4N –LAPOR Kanal 1708
  2. Ke petugas Puskeswan
  3. UPTD Puskeswan (kotak penggaduan)
  4. Telpon/HP (081378185861)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"