Pelayanan Farmasi

  1. Kartu identitas ( KTP, KK, SIM)
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. Resep dari poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di Farmasi 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan 3. Petugas mengambil resep untuk dberi nomer urut 4. Petugas melakukan screening resep 5. Peracikan obat 6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

30 Menit

Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

  1. Telepon : (0298) 313047
  2. SMS/WA : 085727572760
  3. Email :pkm.cebongan1@gmail.com
  4. Media sosial : IG : pkm.cebongansalatiga / FB : Puskesmas Cebongan
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"