Unit Gawat Darurat

  1. Kondisi pasien darurat
  2. Membawa kartu BPJS/KTP/KK
  3. Membawa kartu berobat

  1. Pasien datang dalam keadaan darurat/tidak
  2. Pasien/Keluarga pasien mendaftarkan pasien diloket pendaftaran
  3. Petugas mencatat identitas pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas melakukan pemeriksaan TTV dan GCS/Kesadaran pasien
  6. Petugas melakukan pengelompokan pasien sesuai Triase
  7. Perawat menghubungi dokter jaga pada hari tersebut
  8. Pasien gawat darurat: ditangani, diobservasi, dirawat/dirujuk
  9. Pasien tidak gawat darurat: diberikanan pelayanan sesuai kebutuhan lalu diijinkan pulang

Sesuai Kasus

1. Pasien dengan jaminan kesehatan (BPJS) tidak dipungut biaya 

2. Pasien umum di tarif sesuai dengan PERDA Retribusi Pelayanan Kesehatan No.8 Tahun 2014 sesuai dengan tindakan yang dilakukan

Penanganan Kegawat daruratan

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan: 0877-2044-8424

3. Email: puskesmaskalibaru16@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"