Penanganan dan Pengobatan Gangguan Reproduksi Ternak

  1. Ternak sapi atau kerbau betina
  2. Ternak sapi atau kerbau betina tidak bunting setelah dua kali di lakukan IB

  1. Menyiapkan alat dan bahan
  2. Handling ternak dalam kandang jepit
  3. Pemeriksaan palvasi rektal
  4. Pemberian obat dan hormon
  5. Memberikan penyuluhan kepada peternak apabila 7 hari ternak birahi maka dilakukan IB. dan apabila setelah di IB tidak ada tanda-tanda birahi berarti ternak bunting. Jika melihatkan gejala birahi lagi maka ternak boleh di afkir dengan disertai Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)
  6. Mendokumentasikan

  1. Menyiapkan alat dan bahan
  2. Handling ternak dalam kandang jepit
  3. Pemeriksaan palvasi rektal
  4. Pemberian obat dan hormon
  5. Memberikan penyuluhan kepada peternak apabila  7 hari ternak birahi maka dilakukan IB. dan apabila setelah di IB tidak ada tanda-tanda birahi berarti ternak bunting. Jika melihatkan gejala birahi lagi maka ternak boleh di afkir dengan disertai Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)
  6. Mendokumentasikan

Retribusi dengan harga terjangkau berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum

Penanganan dan Pengobatan Ganggguan Reproduksi

  1. SP4N –LAPOR Kanal 1708
  2. Ke petugas Puskeswan
  3. UPTD Puskeswan (kotak penggaduan)
  4. Telpon/HP (081378185861)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan dan Pengobatan Gangguan Reproduksi Ternak"