Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Orang Tidak Mampu

  1. Fakir Miskin Terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT)
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Memiliki Tanah Sendiri (dibuktikan dengan segel/sertifikat)
  5. Proposal Permohonan RS-STLH

  1. Menerima permohonan / proposal usul calon penerima bantuan sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) warga tidak mampu sekaligus mengisi ke dalam buku agenda dan melaporkan ke pejabat. berwenang untuk ditindaklanjuti
  2. Membuat konsep Nota Dinas untuk merealisasikan bantuan Warga/orang Tidak Mampu yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanah Bumbu c/q Kabag Kesra dan Membuat Rencana RAB, memeriksa,memferivikasi dan memvalidasi Berkas Kelengkapan Permohonan proposal calon Penerima provinsi Konsep Berita Acara Penyerahan, serta membuar laporan akhir pertanggungjawaban RS-RTLH.
  3. Mengetik konsep Nota Dinas, RAB, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT-JM) dan Surat Pernyataan Penerimaan Program, kemudian melaksanakan Rencana Pembelian bahan bangunan dengan kuitansi atau faktur pembelian bahan bangunan, mendokumentasikan Rehabilitasi Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) bagi warga tidak mampu mulai dari kondisi awal, proses pengerjaan, dan hasil akhir, mengetik laporan akhir pertanggungjawaban Rehabilitasi Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga tidak mampu
  4. Melakukan verifikasi dan validasi data usulan calon penerima Rehabilitasi Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) bagi warga tidak mampu dan menetapkan lokasi membuat Berita Acara verifikasi dan Peninjauan Lapangan bantuan sosial warga tidak mampu/miskin serta menyelesaikan Rehabilitasi Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RS-RTLH) bagi warga tidak mampu paling lambat 100 (seratus) hari kalender.
  5. Melaksanakan Rapat TIM verifikasi dan validasi dengan SOPD terkait untuk merealisasikan Dana bantuan sosial warga tidak mampu/miskin yang dipimpin Asisten yang membidangi, serta memberi paraf Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT-JM) dan Surat Pernyataan Penerimaan Program, Nota Dinas,BAP Penyerahan RS-RTLH.
  6. Menerima dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPT-JM) dan Surat Pernyataan Penerimaan Program, Nota Dinas,BAP Penyerahan Rehabilitasi Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) bagi warga tidak mampu
  7. Melakukan Pembukaan Rekening pada bank yang ditunjuk lewat Transaksi Non Tunai di Bank BRI untuk Rehabilitasi Sosial Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) bagi warga tidak mampu

101 Hari, 06 Jam, 20 Menit

Tidak dipungut biaya

Terealisasinya Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Warga Tidak Mampu

Gratis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Orang Tidak Mampu"