Pelayanan Adiministrasi

  1. KTP / Kartu identitas lainnya

  1. 1. Pasien mendaftar di loket
  2. 2. Petugas loketmencatat data sesuai formatSurat Keterangan Sehat di loket pendaftaran
  3. 3. Ditimbang, diukur tinggi badan, tekanan darah, golongan darah dan diperiksa kesehataanya di Ruang Balai Pengobatan (BP).
  4. 4. Kalau belum tahu golongan darah, dapat memeriksanya di laboratorium
  5. 5. Hasil pemeriksaan dibawa ke Tata Usaha
  6. 6. Pengetikan Surat Keterangan Sehat di Tata Usaha
  7. 7. Petugas memina tanda tangan Dokter pemeriksa dan memberi cap basah Puskesmas
  8. 8. Pasien membayar ke kasir dan mendapatkan Surat Ketengan Sehat

1. Pendaftaran di loket 5 menit

2. Pembuatan dan pembayaran KIR 5 menit

 

 

Rp. 15,000

Pelayanan KIR Umum (Pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, Melamar Pekerjaan, dll)

1. Kotak Saran

2. Kontak Pengaduan : 081347068252

3. Email : pkmkambatutara@gmail.com

4. Facebook : Puskesmas Kambat Utara

5. Instgram : @pkmkambatutara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adiministrasi"