Sesuai Kasus
Pasien BPJS gratis
Pasien umum membayar sesuai tarif Perda Kabupaten HSTPenanganan Kegawatdaruratan
1. SP4N Lapor
2. Unit Pengaduan Puskesmas
3. Kotak saran
4. Layanan Telepon/SMS/WA : 087811139950 (Istiqamah)
5. Kotak saran
IG : @pkmpantaihambawangMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store