Pelayanan UGD

  1. - Kondisi pasien darurat
  2. Persyaratan Teknis - Membawa kartu BPJS dan atau KTP dan atau KK

  1. Pasien datang ke ruang UGD
  2. Petugas mengidentifikasi pasien
  3. Petugas melakukan triase
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai kondisi pasien
  5. Dokter memberikan advice
  6. Keluarga atau pendamping pasien mengambil obat di apotek dan untuk pasien umum membayar biaya pelayanan sesuai perda Kabupaten HST

Sesuai Kasus

 Pasien BPJS gratis

Pasien umum membayar sesuai tarif Perda Kabupaten HST

Penanganan Kegawatdaruratan

1.         SP4N Lapor

2.         Unit Pengaduan Puskesmas

3.         Kotak saran

4.         Layanan Telepon/SMS/WA : 087811139950 (Istiqamah)

5.         Kotak saran

IG : @pkmpantaihambawang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store