Permohonan Surat Kuasa Insidentil

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Surat Kuasa Insidentil dari Pemberi Kuasa

  1. Menerima pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
  2. Menerima biaya PNBP sebanyak Rp. 5.000,-
  3. Membubuhkan Cap Registrasi dan Mengisi tanggal beserta nomor pendaftaran Surat Kuasa
  4. Menandatangani registrasi Surat Kuasa dan Melegalisasi Surat Kuasa
  5. Menyerahkan 1 eksemplar Bukti Pendaftaran Surat Kuasa Khusus kepada Penerima Kuasa dan Mencatat Dalam Register Kuasa Insidentil
  6. Memasukkan 1 eksemplar Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar kedalam berkas perkara
  7. Membuat surat pernyataan kesediaan Hadir di persidangan
  8. Membuat Laporan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

1. Menerima pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

2. Menerima biaya PNBP sebanyak Rp. 5.000,-

3. Membubuhkan Cap Registrasi dan Mengisi tanggal beserta nomor pendaftaran Surat Kuasa

4. Menandatangani registrasi Surat Kuasa dan Melegalisasi Surat Kuasa

5. Menyerahkan 1 eksemplar Bukti Pendaftaran Surat Kuasa Khusus kepada Penerima Kuasa dan Mencatat Dalam Register Kuasa Insidentil

6. Memasukkan 1 eksemplar Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar kedalam berkas perkara

7. Membuat surat pernyataan kesediaan Hadir di persidangan

8. Membuat Laporan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa Insidentil

Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Kuasa Insidentil"