1. Menerima pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
2. Menerima biaya PNBP sebanyak Rp. 5.000,-
3. Membubuhkan Cap Registrasi dan Mengisi tanggal beserta nomor pendaftaran Surat Kuasa
4. Menandatangani registrasi Surat Kuasa dan Melegalisasi Surat Kuasa
5. Menyerahkan 1 eksemplar Bukti Pendaftaran Surat Kuasa Khusus kepada Penerima Kuasa dan Mencatat Dalam Register Kuasa Insidentil
6. Memasukkan 1 eksemplar Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar kedalam berkas perkara
7. Membuat surat pernyataan kesediaan Hadir di persidangan
8. Membuat Laporan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
Tidak dipungut biaya
Surat Kuasa Insidentil
Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store