Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Membawa fotocopy KTP Pemohon

  1. Menyerahkan data perkara yang telah diputus
  2. Menerima permohonan permintaan salinan putusan
  3. Melakukan crosscheck pada buku bantu / ceklist para pihak yang belum menerima salinan putusan
  4. Menyiapkan salinan putusan yang diminta
  5. Memberi catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada / atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT
  6. Mencantumkan tanggal pengeluaran dalam salinan putusan yang akan ditandatangani oleh Panitera
  7. Menandatangani Salinan Putusan
  8. Menyerahkan salinan putusan
  9. Mencatat pengendalian salinan putusan

1. Menyerahkan data perkara yang telah diputus

2. Menerima permohonan permintaan salinan putusan

3. Melakukan crosscheck pada buku bantu / ceklist para pihak yang belum menerima salinan putusan

4. Menyiapkan salinan putusan yang diminta

5. Memberi catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada / atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT

6. Mencantumkan tanggal pengeluaran dalam salinan putusan yang akan ditandatangani oleh Panitera

7. Menandatangani Salinan Putusan

8. Menyerahkan salinan putusan

9. Mencatat pengendalian salinan putusan

Panjar Biaya Perkara Rp. 516.000
Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30.000
Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 50.000
Panggilan Pemohon Rp. 100.000
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I Rp. 10.000
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II Rp. 10.000
Redaksi Rp. 10.000
Meterai Rp. 10.000
Leges Rp. 10.000
Pengembalian Sisa Panjar (Sesuai sisa panjar)

Salinan Putusan/Penetapan

Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan"