1. Menyerahkan data perkara yang telah diputus
2. Menerima permohonan permintaan salinan putusan
3. Melakukan crosscheck pada buku bantu / ceklist para pihak yang belum menerima salinan putusan
4. Menyiapkan salinan putusan yang diminta
5. Memberi catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada / atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT
6. Mencantumkan tanggal pengeluaran dalam salinan putusan yang akan ditandatangani oleh Panitera
7. Menandatangani Salinan Putusan
8. Menyerahkan salinan putusan
9. Mencatat pengendalian salinan putusan
Panjar Biaya Perkara | Rp. 516.000 |
Biaya Pendaftaran/PNBP | Rp. 30.000 |
Biaya Pemberkasan/ATK | Rp. 50.000 |
Panggilan Pemohon | Rp. 100.000 |
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon I | Rp. 10.000 |
PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon II | Rp. 10.000 |
Redaksi | Rp. 10.000 |
Meterai | Rp. 10.000 |
Leges | Rp. 10.000 |
Pengembalian Sisa Panjar | (Sesuai sisa panjar) |
Salinan Putusan/Penetapan
Wistle Blowing Sytem pada nomor pengaduan 0812-9596-1235
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store